Analisis Implementasi PP Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Penerimaan Pajak
DOI:
https://doi.org/10.70142/studiaekonomika.v17i1.126Keywords:
Tax Allowance, Penerimaan PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua periode 2014-2018. Variabel dependen dalam penelitian ini yaitu penerimaan pajak dari wajib pajak yang mendapat fasilitas tax allowance yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, sedangkan variabel independen dalam penelitian ini yaitu tax allowance yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Sampel yang digunakan adalah 5 (lima) wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 cenderung meningkat sesuai kriteria yaitu menyerap tenaga kerja, Sedangkan Pajak Penghasilan Pasal 22 mengalami penurunan maupun kenaikan yang fluktuatif yang disebabkan oleh kondisi perekonomian Indonesia, Pajak Penghasilan Pasal 23 mengalami trend yang baik karena selalu mengalami peningkatan, Pajak Pertambahan Nilai walaupun sempat mengalami penurunan di tahun 2015 akan tetapi meningkat kembali di tahun-tahun berikutnya yang menunjukkan wajib pajak tersebut memiliki produktivitas yang tinggi, dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 mengalami penurunan pada tahun 2015 dan 2016 yang disebabkan oleh implementasi PP Nomor 18 Tahun 2015 tetapi di tahun berikutnya mengalami peningkatan kembali.
Downloads
References
Jogiyanto Hartono, 2017, Teori Portofolio dan Analisis Investasi Edisi 8, BPFE, Yogyakarta.
Juliansyah Noor, 2016, Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah Prenada Media, Jakarta.
Uma Sekaran, 2015, Research Methods for Business Edisi 4, Salemba Empat, Jakarta.
Rahardjo Adisasmita, Teori-Teori Pembangunan Ekonomi, Graha Ilmu, Tangerang.
Siti Resmi, 2016, Perpajakan Teori dan Kasus Buku I Edisi 9, Salemba Empat, Jakarta.
Siti Resmi, 2017, Perpajakan Teori dan Kasus Buku I Edisi 10, Salemba Empat, Jakarta.
Sofar Silaen dan Widiyono, 2013, Metodologi Penelitian Sosial untuk Skripsi dan Tesis, In Media, Bogor.
Sudaryono, 2017, Metodologi Penelitian, Rajawali Pers, Jakarta.
Sugiyono, 2015, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2007/25TAHUN2007UU.html
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/uu-nomor-9-tahun-2018-tentang-penerimaan-negarabukan-pajak.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5582.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017.
https://peraturan.bkpm.go.id/jdih/userfiles/batang/2017._13_PERBKPM_Perizinan_dan_
Fasilitas_PM_.pdf
https://www.pajak.go.id/artikel/memaksimalkan-manfaat-insentif-pajak-untuk-pembangunan-bangsa
https://ekon.go.id/ekliping/download/2296/1695/laporan-akhir-kajian-tax-allowance.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 STIE Kasih Bangsa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
KABA Journal of Management and Entrepreneurship (KBJME) is licensed under the International Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0
Articles in KABA Journal of Management & Entrepreneurship (KBJME) are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This licence permits the use, distribution, and reproduction in any medium for non commercial purposes only, provided the work and orginal source are properly cited.
Any derivatives of the original must be distributed under the same license as the original.